Thursday 3 April 2014

TKI Sutinah Terbebas dari Hukuman Pancung

21:04

TKW asal Indonesia ( Sutinah ) di Saudi Arabia terbebas dari hukuman dengan di bayarnya denda kepada keluarga korban dari pengumpulan dana masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia sebesar 7 juta real atau setara dengan Rp.21 Milyar.

Pemerintah Indonesia setuju membayar  uang tebusan (diyat)` 7 juta riyal (Rp21 miliar, untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI), Satinah, asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Kalisidi, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Kita sudah bersepakat untuk menutupi apa yang dituntut oleh pihak keluarga," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto, di Jakarta, Kamis (3/4), sebagaimana Setkab melaporkan dalam website resminya.
Sutinah binti Jumadi terancam eksekusi mati karena kasus pembunuhan atas Nurah binti Muhammad Al Gharib, majikannya di Arab Saudi.

Dengan kesediaan pemerintah untuk membayar diyat 7 juta riyal itu, maka dengan demikian Satinah terbebas dari ancaman eksekuti hukuman mati di Penjara Buraida, Arab Saudi, yang jatuh temponya pada 3 April 2014 ini.

Menurut Menko Polhukam,Djoko Suyanto, Indonesia, melalui tim Satgas TKI/WNI di Luar Negeri yang terancam hukuman mati, dipimpin oleh Maftuh Basyuni, sudah memenuhi tuntutan dari keluarga korban.
Kamis (3/4),  tim  Satgas TKI/WNI di Luar Negeri yang terancam hukuman mati telah menemui Gubernur Qassim untuk menyampaikan kesediaan Pemerintah Indonesia.  "Tadi pagi tim telah berangkat ke Provinsi Qassim untuk bertemu gubernur dalam kerangka menyampaikan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk memenuhi apa yang mereka tawarkan beberapa waktu lalu," kata Djoko.

Djoko  menjelaskan, sampai  Rabu (2/4)  malam, pemerintah sepakat setuju memenuhi tuntutan keluarga. Oleh karena itu, Tim Satgas sudah berangkat ke Provinsi Qassim untuk bertemu gubernur dan pengacara korban dalam rangka memenuhi komitmen yang mereka tawarkan.

Namun diakui Menko Polhukam, ia belum mendapat keterangan resmi dari tim yang berada di Arab Saudi. Djoko berharap tidak ada lagi permintaan dari keluarga korban. "Hasilnya masih belum, karena di sana masih pukul 09.00. Mudah-mudahan tidak ada permintaan apa pun. Dan kalau disetujui bisa cepat menyelamatkan Satinah dari hukuman mati," ujarnya.

Sebelumnya, kata Menko Polhukam Djoko Suyanto, pihak keluarga korban meminta uang ganti rugi pemaafan atau diyat sebesar 15 juta riyal, namun setelah melalui negosiasi panjang, pihak keluarga korban Nurah binti Muhammad Al Gharib, bersedia menurunkan permintaannya menjadi 7 juta riyal.

"Mereka tawarkan 5 juta riyal dibayar kontan, 2 juta riyal diangsur. Karena dinamika begitu tinggi mereka minta 7 juta riyal dibayar tunai. Kita tetap menyediakan 3 juta riyal, sedang yang 4 juta riyaal lainnya dari donatur," jelas Menko Polhukam mengenai asal-usul uang yang dibayarkan untuk diyat Satinah. Lapor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agenc.

Insan Media

Insan Media sebagai media partner Berita dan Dakwah Islam Indonesia. Untuk tetap terhubung dengan berita dan artikel dakwah Insan Media, Silahkan Defollow blog ini.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2013 Insan Media. All rights resevered. Designed by Media Insan

Back To Top