Friday, 25 January 2013

Hukum Gerakan yang Sia-sia dalam Shalat

06:03



Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Pertanyaan:
Banyak orang melakukan gerakan yang sia-sia di dalam shalatnya, adakah batasan tertentu tentang bergerak yang membatalkan shalat? Apakah batasan tiga kali gerakan berturut-turut ada dasarnya? Apa nasehat Anda kepada orang yang sering melakukan gerakan yang sia-sia di dalam shalat?

Jawaban:
Wajib bagi seorang mukmin dan mukminah untuk thuma’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa) di dalam shalat, karena thuma’ninah termasuk rukun shalat berdasarkan riwayat yang terdapat di dalam Ash Shahihain, bahwa Beliau shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidak thuma’ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Disyariatkan setiap muslim dan muslimah khusyu’ di dalam shalat, konsentrasi, dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah subhanahu wata’ala, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al Mu’minun:1-2).
Dan dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya, atau lainnya. Jika banyak melakukan itu dan berturut-turut, maka sejauh yang kami ketahui, bahwa itu diharamkan menurut syariat, dan itu berarti membatalkan shalat.
Tidak ada batasan tertentu dalam hal ini. Pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan adalah pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Maka yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak –dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri-.
Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakannya yang sia-sia banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu, di samping itu, hendaklah ia bertaubat dari perbuatan tersebut. Nasehatku untuk setiap muslim dan muslimah, hendaknya mereka memelihara pelaksanaan shalat disertai kekhusyu’an di dalamnya, serta meninggalkan gerakan yang sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, karena agungnya perkara shalat dan karena shalat itu merupakan tiang agama Islam serta rukun Islam terbesar setelah syahadatain. Lagipula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab (dihitung) dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah subhanahu wata’ala menunjuki kaum muslimin kepada jalan yang diridhai-Nya.
Sumber: Fatawa Muhimah Tata’allaqu Bish Shalah.

Insan Media

Insan Media sebagai media partner Berita dan Dakwah Islam Indonesia. Untuk tetap terhubung dengan berita dan artikel dakwah Insan Media, Silahkan Defollow blog ini.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2013 Insan Media. All rights resevered. Designed by Media Insan

Back To Top